Menyongsong peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-66 tahun 2011 tersebut Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 RI tahun 2011, bernomor: B-820/M.Sesneg/Setmen/KK.08/06/2011. Peringatan HUT ke-66 RI tahun 2011 mengangkat tema, “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Tingkatkan Kesadaran Hidup dalam Ke-Bhinneka-an untuk Kokohkan Persatuan NKRI, Kita Sukseskan Kepemimpinan Indonesia dalam Forum ASEAN untuk kokohkan solidaritas ASEAN.” (www.polkam.go.id | Persiapkan Diri Menyongsong HUT Ke-66 RI | Posted on Monday, June 20, 2011).
Ada dua hal yang menarik untuk kita cermati membaca informasi pada website tersebut. Pertama pada kalimat 'peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 RI'. Kedua pada kalimat 'Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia'.
Penulisan kalimat pertama diatas sudah sesuai dengan fakta sejarah yaitu 'peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 RI'. Namun pada kalimat kedua yaitu 'Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia', kita tentunya bertanya dalam hati sudah sesuaikah dengan fakta sejarah, Undang-Undang Dasar 1945 dan Teks Proklamasi ?
Penulisan 'Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia' itu kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta sejarah. Penulisan yang tepat adalah 'Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia' atau 'Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Rakyat Indonesia'. Apa dasar hukumnya ? Ini argumentasinya :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
2. Yang dijajah oleh Belanda dan Jepang adalah rakyat atau bangsa Indonesia. Pada saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terbentuk. NKRI tidak pernah dijajah oleh Belanda atau Jepang.
3. Teks Proklamasi yang berbunyi : Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia baru terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan terpilihnya Presiden, Wakil Presiden dan berlakunya UUD 1945.
Dengan dasar fakta sejarah, UUD 1945 dan Teks Proklamasi ini hendaknya penulisan pada teks pidato, baliho, spanduk, gapura dan sebagainya dikoreksi sehingga menjadi : 'Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia', 'Proklamasi Kemerdekaan Rakyat Indonesia', 'Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia', 'Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Rakyat Indonesia', 'Peringatan HUT Kemerdekaan Bangsa Indonesia', 'Peringatan HUT Kemerdekaan Rakyat Indonesia', 'Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 RI' dan sebagainya.
Kita tentunya berharap pada tahun 2011 ini tidak terjadi lagi 'salah tulis' atau 'salah kaprah' tentang hal tersebut. Institusi yang berwenang hendaknya mensosialisasikan penulisan yang tepat dan benar kepada seluruh pejabat baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Semoga salah kaprah penulisan 'HUT Kemerdekaan RI' tidak terjadi lagi.